Peretas Situs Presiden Tetap Ditindak Tegas
VIVAnews - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menegaskan tidak akan melepaskan tersangka yang meretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani S Hari. Menurutnya, pemuda 22 tahun itu tetap melanggar Undang-undang ITE dan Telekomunikasi.
"Dia tetap ditindak tegas. Ancamannya 5 tahun lebih," kata Sutarman di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu 30 Januari 2013.
Penyidik, tegas Sutarman, tidak terpengaruh dengan situs-situs hacking yang meminta Wildan dibebaskan. Baginya, situs-situs anonim itu hanya mengambil kesempatan dalam kasus tersebut.
"Teman-teman memberitakan ini di berbagai media. Jadi hacker-hacker lain mumpung ada (kesempatan)," ujarnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu kemudian menegaskan bahwa situs-situs anonim itu tidak terkait dengan Wildan karena polisi menilai yang bersangkutan bekerja sendiri. "Nggak ada tim, grup. Walaupun disebut Jember Hacker Grup, tapi dia bermain sendiri," jelasnya.
Sutarman mengimbau semua pihak yang memiliki kemampuan seperti Wildan untuk menggunakannya demi kepentingan masyarakat. Jika digunakan sebaliknya, ujarnya, akan merugikan banyak orang.
"Bayangkan sekarang orang telah terhubung dengan komputer, kalau jaringan kita ini dirusak, bahkan Amerika mengancam kalau misalnya situs Amerika di-hack oleh seseorang itu betul-betul mengganggu aktivitas yang luar biasa," urainya.